Contoh
perusahaan Yang Tidak Melakukan CSR
TANGGUNG jawab
sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa
yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia.
Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness,
transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin
menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Di tanah air,
debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT
No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang
menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib
menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT
tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan
perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4
hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan
kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru
akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan
.
Akibatnya,
standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan
CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi
program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
Sebagai
contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan
lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara
itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever
atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar