Salsabia's Kitchen Equipment
Salemba Raya
Jakarta,34534
Dear Ms. Salsabia ,
We would like to purchase twenty two (22) individual stand mixers (Model #43423), all in the color red.
We would like you to charge this purchase to the preexisting account that we have with you, business account #543234.
We hope to receive this order no later than Friday, November 22th,
2014. Attached to this letter please find our preferred shipping method
and receiving address.
Please confirm that you received this order by calling us at 232-231-4563 anytime during business hours, Monday to Friday.
Thank you for your cooperation
Gita's Kitchen Co.
Sabtu, 11 April 2015
Minggu, 29 Maret 2015
Application Letters
Gita Puji Astuti
Jln. Bahagia Selalu No. 3
Bekasi
To :
Resources Department Manager
PT. Sejahtera
Jl. Jakarta residence
No. 13
Jakarta
Dear Sir,
I
wish to apply for the possition of Accounting Staff that was advertised on
Jakarta Pos News, January 12, 2015.
I
have over two year experience as an Accounting with PT. Jaya Selalu. My
Computer skills are very good, and i have an excellent record as a reliable,
productive employee.
I
am looking new challenges and the possition of Accounting Staff sound the
perfect opportunity. Your organization has an enviable record innovation
financial, and an excellent reputation as an employer, making the possition even
more attractive.
I
sincerely hope that my qualifications are interested to you and i am available
for interview at your convenience.
Sincerely
Yours,
Gita
Puji Astuti
Minggu, 11 Januari 2015
Etika Keilmuan
BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu Pengetahuan merupakan alat bagi manusia, yang diciptakan dengan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Dengan ilmu dapat
diciptakan suasana yang lebih baik dan dengan demikian melalui ilmulah manusia
dapat lebih mudah mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Meskipun
dalam perkembangannya kemajuan ilmu pengetahuan tidak selalu
mensejahterakan manusia, tetapi banyak pula keburukan bahkan penderitaan yang
dialami oleh manusia sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Sebagai sebuah disiplin ilmu dan
keilmuan, didalamnya tekandung nilai-nilai seperti etika, moral, norma, dan
kesusilaan. Demikian pula pada aplikasinya, seorang ilmuwan dalam kehidupan
sehari-hari seakan dituntut untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupannya, baik saat berpikir maupun bertindak. Kendati tinggi ilmu
seseorang, apabila tidak memiliki nilai-nilai yang sudah menjadi semacam aturan
dalam kehidupannya dan tidak memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk kebaikan
dan kemaslahatan orang banyak orang tersebut tidak akan dipandang tinggi.
Dalam filsafat juga memiliki
konsep pemikiran baik dan buruk yang dikenal dengan nama etika,
yakni aturan untuk membedakan baik dan buruk. Suatu ilmu dan etika adalah
sumber pengetahuan yang diharapkan dapat meminimalkan dan menghentikan perilaku
menyimpang di kalangan masyarakat. Untuk itu peranan ilmu sangat dibutuhkan
sebagai sumber moralitas dalam mengembangkan kesejahteraan dan
kemaslahatan manusia.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas ada
beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah etika keilmuan ini adalah:
1.
Penngertian etika, moral
2.
Hubungan antara ilmu pengetahuan dan etika
3.
Apakah ilmu bebas nilai atau tidak bebas nilai
4.
Persoalan etika ilmu pengetahuan
5.
Sikap ilmiah dan tanggung jawab ilmuwan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika, Moral
Secara etimologis etika berasal dari kata ethos
yang berarti adat, kebiasaan atau susila. Dalam filsafat etika membicarakan
tentang tingkah laku atau perbuatan manusia dalam kaitan antara baik dan buruk.
Baik dan buruk adalah suatu penilaian atas apa yang bisa dilihat dan dirasakan
seperti perbuatan dan tingkah laku. Sedangkan untuk hal-hal yang menyangkut
aspek motif atau watak, sulit dinilai. Secara garis besar ada dua macam etika
yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif hanya bersifat
menggambarkan, melukiskan dan menceritakan sesuatu seperti apa adanya tanpa
memberikan penilaian atau pedoman tentang bagaimana seharusnya bertindak.
Sedangkan etika selain memberikan penilaian baik dan buruk juga memberikan
pedoman mana yang harus diperbuat dan yang tidak.[1]
Dalam bahasa Yunani, ethika berati ethikos yang
mengandung arti karakter, kebiasaan, kecenderungan dan sikap yang menagandung
analisis konsep-konsep seperti harus, benar salah, mengandung pencarian watak
ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral atau mengandung pencarian
kehidupan yang baik secara moral. Etika secara lebih detail merupakan ilmu yang
membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moral.[2]
Moral berasal dari bahasa Latin moralis (kata
dasar mos, moris) yang berarti adat istiadat, kebiasaan, cara, dan tingkah
laku. Moral berarti sesuatu yang menyangkut prinsip benar salah, dan salah
satu dari suatu perilaku yang menjadi standar perilaku manusia. Bila
dijabarkan lebih lanjut moral mengandung empat pengertian: i)baik-buruk,
benar-salah dalam aktifitas manusia, ii) tindakan yang adil dan wajar, iii)
kapasitas untuk diarahkan pada kesadaran benar-salah, dan kepastian untuk
mengarahkan orang lain agar sesuai dengan kaidah tingkah laku yang dinilai
benar-salah dan iv) Sikap seseorang dalam hubungannya dengan orang lain.[3]
B.
Hubungan antara Ilmu Pengetahuan dan Etika
Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang
mengatakan bagaimana seharusnya hidup, tetapi itu adalah ajaran moral. Ilmu
Pengetahuan dan etika sebagai suatu pengetahuan yang diharapkan dapat
meminimalkan dan menghentikan perilaku penyimpangan dan kejahatan di kalangan
masyarakat. Ilmu pengetahuan dan etika diharapkan mampu mengembangkan kesadaran
moral di lingkungan masayarakat sekitar agar dapat menjadi ilmuwan yang
memiliki moral dan akhlak yang baik dan mulia.
Sebagai suatu obyek, etika berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu maupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dilakukan itu salah atau benar, baik atau buruk.
Dengan begitu dalam proses penilaiannya ilmu pengetahuan sangat berguna dalam
memberikan arah atau pedoman dan tujuan masing-masing orang. Ilmu
secara moral harus ditujukan untuk kebaikan umat manusia tanpa merendahkan
martabat seseorang.
Etika memberikan batasan maupun standar yang mengatur
pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya yang kemudian dirupakan ke dalam
aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat diperlukan dapat di fungsikan sebagai pedoman
untuk melakukan tindakan tertentu terhadap segala macam tindakan yang secara
umum dinilai menyimpang dari kode etik yang telah ditentukan dan disepakati
bersama. Ilmu sebagai asas moral atau etika mempunyai kegunaan khusus yakni
kegunaan universal bagi umat manusia dalam meningkatkan martabat
kemanusiaannya. [4]
Masalah moral tidak dapat dilepaskan dengan
tekad nanusia untuk menemukan kebenaran. Sebab untuk menemukan dan
mempertahankan kebenaran diperlukan keberanian. Sejarah kemanusiaan telah
mencatat semangat para ilmuwan yang rela mengorbankan nyawanya untuk
mempertahankan apa yang mereka anggap benar. Kemanusiaan tak pernah urung
dihalangi untuk menemukan kebenaran. Tanpa landasan moral maka ilmuwan akan
mudah melakukan pemaksaan intelektual. Penalaran secara rasional yang telah
membawa manusia mencapai harkat kemanusiaannya berganti dengan proses
rasionalisasi yang mendustakan kebenaran. [5]
Maka inilah pentingnya etika dan moral dalam ilmu
pengetahuan yang menyangkut tanggung jawab manusia dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemaslahatan manusia itu
sendiri. Karena dalam penerapannya ilmu pengetahuan juga mempunyai akibat
positif dan negatif bahkan destruktif maka diperlukan nilai atau norma untuk mengendalikannya.
Di sinilah etika menjadi ketentuan mutlak yang akan menjadi pengendali bagi
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk meningkatkan derajat hidup
serta kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
C.
Apakah Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai?
Untuk membedakan apakah ilmu bebas nilai atau tidak
bebas nilai kita perlu membedakan antara penyelenggaraan ilmu itu sendiri dan
penerapan Ilmu, antara mengusahakan ilmu dan menggunakan ilmu. Ilmu memang
mewakili nilai tertentu, ilmu bernilai karena menghasilkan pengetahuan yang
dapat dipercaya, yang obyektif dan dikaji secara kritis. Bebas nilai adalah
tuntutan bagi ilmu pengetahuan agar ilmu pengetahuan dikembangkan dengan tidak
memperhatikan niali-nilai lain di luar ilmu, agar ilmu pengetahuan dikembangkan
demi ilmu pengetahuan dan tidak didasarkan pada pertimbangan lain di luar ilmu
pengetahuan. Apabila ilmu pengetahuan tunduk pada berbagai pertimbangan di luar
ilmu pengetahuan seperti politik, religius dan moral, ilmu tidak akan berkembang
secara otonom, karena ilmu menjadi tidak murni. Di sini ada bahaya kebenaran
yang harus dikorbankan demi nilai-nilai lain. Dengan demikian kita tidak akan
pernah mencapai kebenaran ilmiah dan rasional-obyektif.[6]
Menurut Konrad Kebung (2011) ilmu harus bebas nilai
dan lepas dari nilai-nilai di luar ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan
bertujuan memberi pemahaman tentang pelbagai masalah dalam hidup. Ada dua kecenderungan
dasar dalam melihat tujuan ilmu pengetahuan. Pertama, kecenderungan
puritan-elitis (ilmu adalah sesuatu yang mewah, elit), bahwa tujuan akhir dari
ilmu pengetahuan adalah demi ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu bertujuan untuk
menemukan penjelasan tentang sagala sesuatu demi kebenaran yang memuaskan rasa
ingin tau manusia. Kepuasan seorang ilmuwan adalah menemukan teori-teori besar
yang dapat menjelaskan pelbagai persoalan terlepas dari kegunaan ilmu
pengetahuan itu sendiri. Dengan begitu ilmu pengetahuan menjadi sesuatu yang
elit, mewah dan hanya untuk segelintir orang saja. Kedua, Kecenderungan
pragmatis, ilmu pengetahuan tidak hanya untuk mencari penjelasan tentang
berbagai persoalan tetapi juga untuk memecahkan berbagai persoalan dalam kehidupan,
karena berguna ilmu menjadi menarik, membuat hidup menjadi lebih baik dan
menyenangkan.[7]
Josep Situmorang (1996) seperti dikutip oleh Mohammad
Adib, MA, menyatakan bahwa bebas nilai artinya tuntutan terhadap setiap
kegiatan ilmiah agar didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu
pengetahuan menolak campur tangan faktor eksternal yang tidak secara hakiki
menentukan ilmu pengetahuan itu sendiri. [8]
Ada tiga faktor sebagai indikator bahwa ilmu pengetahuan itu bebas nilai,
yaitu: 1) Ilmu harus bebas dari pengeruh eksternal seperti faktor politis,
idiologis, agama, budaya dan unsur kemasyarakatan lainnya, 2)Perlunya kebebasan
ilmiah yang mendorong terjadinya otonomi ilmu pengetahuan. Kebebasan itu
menyangkut kemungkinan untuk menentukan diri sendiri, 3) Penelitian ilmiah
tidak luput dari pertimbangan etis (yang sering dituding menghambat kemajuan
ilmu), karena nilai etis itu sendiri bersifat universal.
Seorang sosiolog, Weber menyatakan bahwa ilmu sosial
harus bebas nilai, tetapi ia juga mengatakan bahwa ilmu-ilmu sosial harus
menjadi nilai yang relevan. Weber tidak yakin ketika para ilmuwan sosial
melakukan aktifitasnya seperti mengajar atau menulis mengenai bidang sosial
itu, mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Nilai-nilai itu harus
diimplikasikan ke dalam bagian praktis ilmu sosial jika praktik itu mengandung
tujuan rasional. Tanpa keinginan melayani kepentingan orang, budaya, maka ilmu
sosial tidak beralasan untuk diajarkan. Jadi meskipun obyektifitas merupakan
ciri mutlak ilmu pengetahuan, tetapi dalam pengembangan atau penerapannya ilmu
dihadapkan pada nilai-nilai yang ikut menentukan pilihan atas masalah dan
kesimpulan yang dibuatnya.[9]
D.
Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu
memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat
berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan.
Tanggung jawab etis ini menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat
manusia, ekosistem dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi
yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan
dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan
sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang
menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun
masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia
itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan
untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan
untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang
buruk.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada
perkembangan ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju
seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja
para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli
bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa
dikendalikan maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia.
Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk
mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya
bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang
sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa
tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum
tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan
kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada
penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa
menghancurkan eksistensi manusia.[10]
Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan
mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian
tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana
untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan
kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik
dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk
yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
E.
Sikap llmiah dan tanggung jawab Ilmuwan
Ilmu adalah suatu cara berpikir tertentu mengenai
suatu obyek dengan pendekatan yang khas sehingga menghasilkan kesimpulan berupa
pengetahuan ilmiah, dalam arti bahwa sisten dan struktur ilmu itu dapat
dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan
yang bersifat kritis, rasional dan logis, obyektif dan terbuka. Namun yang juga
penting adalah apakah pengembangan pengetahuan ilmiah itu membawa dampak
positif`dan baik bagi manusia atau sebaliknya justru membawa keburukan.
Oleh karena itu penting sekali sikap ilmiah yang harus dimiliki oleh seorang
ilmuwan. Dan di sini letak moralitas dari seorang ilmuwandalam penembangan ilmu,
baik itu menyangkut tanggungjawabnya terhadap tata alamiah, terhadap manusia
maupun terhadap Allah Swt. Sikap ilmiah yang sesuai bagi seorang ilmuwan antara
lain: i) tidak adanya rasa pamrih yaitu suatu sikap yang diarahkan untuk
mencapai pengetahuan ilmiah yang obyektih; ii) Bersikap selektif yang
menyangkut cara mengambil kesimpulan yang beragam, macam-macam metodologi dan
lain-lain;
iii) selalu
tidak merasa puas dengan hasil penelitiannya sehingga selalu ada dorongan untuk
melakukan riset dalam hidupnya dan iv) Memiliki sikap etis untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan demi kebahagiaan manusia dan untuk pembangunan bangsa dan
negara.[11]
Ilmu pengetahuan menghasilkan teknologi yang
diterapkan pada masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya
dapat menjadi berkah dan penyelamat bagi manusia, tetapi juga bisa menjadi
bencana bagi manusia. Disinilah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu
diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Proses transformasi ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan
oleh masyarakat tidak terlepas dari ilmuwan. Seorang ilmuwan akan dihadapkan
pada kepentingan-kepentingan pribadi ataukah kepentingan masyarakat akan
membawa pada persoalan etika keilmuan serta masalah bebas nilai. Fungsi ilmuwan
tidak berhenti pada penelaah dan keilmuan secara individual namun juga ikut
bertanggungjawab agar produk keilmuannya sampai dan dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat.
Ilmu merupakan hasil karya perseorangan yang
dikomunikasikan dan dikaji secara terbuka oleh masyarakat. Sekiranya
hasil karya itu memenuhi syarat-syarat keilmuan maka dia diterima sebagai
bagian dari kumpulan ilmu pengetahuan dan digunakan oleh masyarakat tersebut.
Dengan perkataan lain, penciptaan ilmu bersifat individual namun komunikasi dan
penggunaan ilmu adalah bersifat sosial. Peranan individu inilah yang bersifat
dominan dalam kemajuan ilmu yang dapat mengubah wajah peradaban. Kreatifitas
individu yang didukung oleh sistem komunikasi sosial yang bersifat terbuka
menjadi proses pengembangan ilmu berjalan secara efektif. Maka jelaslah bahwa
seorang ilmuwan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Bukan saja
karena dia adalah warga masyarakat yang kepentingannya terlibat secara langsung
di masyarakat, namun yang lebih penting adalah adalah karena dia mempunyai
fungsi tertentu dalam kelangsungan hidup bermasyarakat. [12]
Implikasi penting dari tanggung jawab sosial seorang
ilmuwan adalah bahwa setiap pencarian dan penemuan kebenaran secara ilmiah
harus disertai dengan landasan etis yang utuh.. Proses pencarian dan penemuan
kebenaran ilmiah yang dilandasi etika, merupakan kategori moral yang menjadi
dasar sikap etis seorang ilmuwan. Ilmuwan bukan saja berfungsi sebagai
penganalisis materi tersebut, tetapi juga harus memiliki moral yang baik.
Kaum ilmuwan tidak boleh menganggap ilmu dan teknologi
adalah segala-galanya, masih terdapat banyak lagi sendi-sendi lain yang
menyangga peradaban manusia dengan baik. Demikian juga masih terdapat
kebenaran-kebenaran lain disamping kebenaran keilmuan yang melengkapi harkat
kemanusiaan yang hakiki. Jika kaum ilmuwan konsekuen dengan pandangan hidupnya
baik secara moral maupun intelektual maka salah satu penyangga masyarakat
modern ini, yaitu ilmu pengetahuan akan berdiri secara kokoh.
Di bidang etika tanggung jawab ilmuwan bukan lagi
hanya memberikan informasi namun juga memberikan contoh bagaimana bersifat
obyektif, terbuka, menerima kritikan, menerima pendapat orang lain, kukuh pada
pendirian yang dianggap benar dan berani mengakui kesalahan. Tugas seorang
ilmuwan harus menjelaskan hasil penelitiannya sejernih mungkin berdasarkan
rasionalitas dan metodologis yang tepat. Secara moral seorang ilmuwan tidak
akan membiarkan hasil penelitiannya digunakan untuk tujuan yang melanggar
asas-asas kemanusian. [13]
Pengetahuan merupakan sarana yang dapat digunakan
untuk kemaslahatan manusia dan dapat pula disalahgunakan. Sehingga
tanggung jawab ilmuwan sangatlah besar, tanggung jawab akademis dan tanggung
jawab moral. Jika ilmuwan telah dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka
ilmu penetahuan itu akan berkembang dengan pesat, ilmu pengetahuan itu akan
dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, dan ilmu pengetahuan itu
tidak akan menimbulkan kerusakan dan konflik di masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai suatu obyek etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh oleh
individu maupun masyarakat untuk menilai suatu tindakan yang akan dikerjakan.
Dimana etika memberikan penilaian. batasan dan arahan yang mengatur manusia
dalam kelompok sosial lainnya. Dalam proses penilaiannya etika memberikan
arahan agar ilmu pengetahuan berguna dalam memberikan arah atau
pedoman dan tujuan masing-masing orang. Ilmu secara moral harus ditujukan
untuk kebaikan umat manusia tanpa merendahkan martabat seseorang.
Dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan menurut
pendapat beberapa tokoh menyatakan bahwa ilmu pengetahuan bersifat bebas nilai
artinya tuntutan terhadap setiap kegiatan ilmiah agar didasarkan pada hakikat
ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan tidak terpengaruh oleh faktor
eksternal seperti faktor politis, idiologis, agama dan budaya. Tetapi dalam
penerapannya ilmu pengetahuan harus mempertimbangkan segi kemaslahatannya bagi
umat manusia.
Persoalan yang mendasar dalam etika keilmuan adalah
bahwa penerapan ilmu pengetahuan selalu memerlukan pertimbangan dari segi etis
yang berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan di masa yang akan datang.
Sehingga dalam pengembangannya para ilmuwan harus memperhatikan dan menjaga
martabat manusia dan kelestarian lingkungan. juga diperlukan, kedewasaan yang
sesungguhnya dari manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi
kehidupannya.
Dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan seorang ilmuwan
harus menghasilkan pengetahuan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara
terbuka, kritis rasional, logis dan obyektif. Dan dalam pengembangannya
diperlukan moralitas dan tanggung jawab yang tinggi dari ilmuwan sehingga
berdampak positif bagi kehidupan manusia. Tanggung jawab ilmuwan meliputi
tanggung jawab terhadap tata ilmiah, manusia dan kepada Allah Swt.
Darftar
Pustaka
Prof. Dr.
Amsal Bakhtiar,MA, Filsafat Ilmu, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2010
Jujun S.
Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta
Prof. Konrad
Kebung, Ph.D, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Pustakaraya, Jakarta,
2011.
Mohammad
Adib, MA, Filsafat Ilmu ( Ontologi, Epistimologi, Aksiologi dan Logika Ilmu
Pngetahuan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
SUMBER :
Rabu, 03 Desember 2014
Good Corporate Governance
Good
Corporate Governance
Good Corporate Governance pada
dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam
arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi
demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk
mengatur hubungan - hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan kesalahan
signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan
kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip
dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa
keuangan lainnya (2008:36) Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat
london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing
the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship,
with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest
business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi,
sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis,
norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
1.
Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan,
etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi
perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan
perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan
efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder
lainnya.
2.
Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan
yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif
dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai
sasaran strategis yang memenuhi prinsip prinsip praktek bisnis yang baik dan
penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan
dan dilandasi oleh nilai nilai sosial budaya yang tinggi.
3.
Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada
pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang
kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan
bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang
Good Corporate Governance yaitu:
a. Prespektif
yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan
kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
b. 2 Prespektif
yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung
jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Contoh kasus :
Bank BNI
·
Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946.
Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan
BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan
nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder
value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar
korporasi, komersial dan consumer
·
Budaya Perusahaan
a.
BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
b.
BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan
nasional.
c.
BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling
menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
d.
BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan
pegawai.
e.
BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar
pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
·
Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus
menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003.
Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila gila besarnya, senilai
52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena
peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada
saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan
negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah
sebagai berikut :
§ Waktu
kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
§ Opening Bank
: Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan
Middle East Bank Kenya Ltd.
§ Total Nilai
L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
§ Beneficiary/Penerima
L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
2 perusahaan dibawah Petindo Group.
2 perusahaan dibawah Petindo Group.
§ Barang
Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
§ Tujuan
Ekspor : Congo dan Kenya
§ Skim :
Usance L/C
·
Kronologi :
a)
Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C
dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall
Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum
mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered
Bank.
b)
Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel
ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan
disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo
Group menerima Rp 105 milyar.
c)
Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening
Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan
hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
d)
Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan
ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
e)
Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542
milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI
mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang
ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah
mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi
mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit
(L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank
BNI.
·
Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan
transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena
telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun tahun, antara lain berdasarkan
pengalaman pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi
dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi
transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi
L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank
BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank
penerbit.
Di samping itu, dokumen dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Di samping itu, dokumen dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian
pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut
yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank),
melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan
penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank
BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank
BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang
Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar
Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
Sumber :
http://myblog-heru.blogspot.com/2012/10/pengertian-good-corporate-governance.html
Langganan:
Postingan (Atom)